Sanksi Administratif dan Upaya Hukum Terhadap Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan atau sering disebut IUP merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP berupa badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Terdapat berbagai proses dan syarat administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi pemegang IUP. Setelah menerima IUP, pemegang IUP diharuskan mematuhi segala kewajiban dan menjalankan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada kalanya pemegang IUP dicabut IUP-nya ketika kegiatan usaha pertambangan tidak dijalankan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah dan/atau pemegang IUP tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pencabutan IUP tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sanksi-Sanksi dari Pemerintah
Upaya Hukum terhadap Pencabutan IUP
- Upaya Hukum Administratif
- Gugatan di PTUN
- Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terdapat berbagai macam sanksi administratif yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP yang tidak menjalankan kegiatan usahanya, berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau kegiatan produksi hingga pencabutan IUP. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi dari pengawas pertambangan sehingga setiap IUP yang diberikan oleh pemerintah dapat efektif diterapkan oleh pemegang IUP.
Salah satu sanksi paling berat secara administratif adalah berupa pencabutan IUP. Pencabutan ini pada prinsipnya merupakan upaya yang ditempuh oleh pemerintah untuk menertibkan perusahaan pertambangan pemegang IUP akan tetapi tidak melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebab pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan setiap izin usaha yang diberikan dapat dipergunakan dengan baik.
Akan tetapi, ada kalanya tindakan pemerintah dalam melakukan pencabutan IUP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tindakan pencabutan tersebut keliru. Oleh sebab itu, terdapat ruang yang diberikan oleh hukum kepada pemegang IUP untuk membela diri.
Bentuk pembelaan diri Pemegang IUP terhadap pencabutan IUP dapat ditempuh melalui pelbagai cara di bawah ini:
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, upaya hukum administratif yang dapat dilakukan terhadap pencabutan IUP adalah dengan menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah. Surat keberatan tersebut berisi bantahan terhadap alasan-alasan pencabutan yang diberikan dalam surat keputusan pencabutan IUP. Surat keberatan tersebut akan menjadi upaya pertama untuk menjelaskan kepada pemerintah sekaligus menjadi bukti agar dapat dilakukan upaya hukum melalui pengadilan administrasi negara. Apabila surat keberatan tersebut tidak berhasil atau surat keberatan tersebut tidak ditanggapi, maka dapat dilakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa “Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”. Dan pasal 75 ayat (2) huruf (a) menyebutkan “Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan”.
Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 77 ayat 1 dan ayat 4 UU tersebut, menyebutkan; “ayat (1). Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”. Dan “ayat (4): Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja”.
Apabila upaya hukum administratif melalui keberatan tidak berhasil, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pencabutan IUP yang diberikan kepada perusahaan pertambangan pemegang IUP. Gugatan ini dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan pencabutan tersebut berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan melalui PTUN adalah tenggang waktu pengajuan gugatan administratif. Setelah menempuh upaya administratif, tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, menyebutkan “Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi”. Tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari ini harus diperhatikan agar gugatan tersebut dapat diterima oleh pengadilan administrasi.
Apabila gugatan diajukan, maka terlebih dahulu, penggugat harus dapat mendalilkan bahwa keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ditegaskan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan mengajukan dalam gugatan adalah:
Dengan demikian, penggugat harus terlebih dahulu dapat mendalilkan bahwa tindakan pemerintah terhadap pencabutan IUP telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait dan keputusan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah harus menjalankan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebab apabila tidak maka keputusan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dapat merugikan masyarakat.
Jul 13, 2022